Profil Bagian Hukum
Tupoksi Bagian Hukum
Tugas
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan infomasi.
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi.
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang perundang-undangan,bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi.
- Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
Struktur Organisasi
Geser ke kiri atau kanan untuk melihat seluruh struktur
1
Kepala Bagian
3
Kepala Sub Bagian
3
Staf

